Konteks Sosio Masyarakat Desa Penglipuran
•Populasi
Berdasarkan catatan Kelihan Dinas (pejabat pemerintahan di bawah lurah yang khusus menangani administrasi pemerintahan), pada tahun 2002 sampai bulan Juli terdapat sebanyak 832 individu yang bermukim di Desa Adat Penglipuran. 832 individu tersebut terdiri dari 425 orang laki-laki dan 407 orang perempuan dan terdapat 197 Kepala Keluarga yang terbagi menjadi 76 Kepala Keluarga dengan status Pangayah /Karma Pangarep (Anggota tetap dengan hak dan kewajiban penuh dalam adat) dan 121 Kepala Keluarga Pangayah/Krama Roban (Anggota sementara yang keberadaannya menjadi tanggung jawab salah satu Pangayah Pangarep)
Data terbaru pada awal 2012 menunjukan kenaikan jumlah individu yang tidak terlalu banyak, yaitu 980 individu yang tergabung dalam 229 keluarga (76 Kepala Keluarga), dilaporkan oleh I Wayan Kajeng, Ketua Administratif dari Desa Adat Penglipuran). Dalam 12 tahun jumlah penduduk di Desa ini bertambah sebanyak 200 orang.[2]
•Pendidikan dan Pekerjaan
Pada tahun 2002, sebanyak 426 orang dari Desa Adat Penglipuran menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar (SD), sementara 91 orang memiliki jenjang pendidikan hingga SLTP, 156 orang menamatkan SLTA, dan 68 orang berhasil menyelesaikan sampai jenjang tertinggi yaitu Perguruan Tinggi.
Pekerjaan yang banyak dilakoni oleh masyarakat Desa Adat Penglipuran sendiri adalah petani. Sebanyak 140 orang bekerja menjadi petani. Pekerjaan terbanyak kedua yang dilakukan oleh masyarakat Desa Adat Penglipuran adalah menjadi pegawai swasta. Sedangkan sisanya terbagi antara PNS/ABRI, pedagang, peternak, pengrajin, dan buruh.[1]
•Pernikahan
Perkawinan dan jalinan garis keturunan bagi masyarakat Desa Adat Penglipuran adalah sesuatu yang tenget sehingga sangat ditaati oleh seluruh masyarakat. Mayoritas penduduk Desa Adat Penglipuran melakukan pernikahan dengan sesama warga desa. Oleh sebab itu, sebagian besar penduduk masih terikat hubungan darah antara satu sama lain. Jika terdapat laki-laki dari Desa Adat Penglipuran yang menikahi gadis dari klen/keluarga diluar warga Penglipuran, maka dia tetap harus melakukan kewajiban yang dimilikinya sebagai warga Desa Adat Penglipuran.