- Petani di Desa Batur, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali terancam kehilangan ruang hidup karena rencana dibangunnya taman hiburan di lahan seluas 85,66 hektare.
Proyek tersebut dilakukan dalam kawasan Taman Wisata Alam Gunung Batur Bukit Payang yang meliputi wilayah Desa Batur Utara, Tengah, dan Selatan, oleh PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB).
Sejak awal warga telah menolak kehadiran proyek namun PT TPB tetap menjalankan aktivitas pembangunan.
PT TPB menurunkan alat berat di lahan petani, menghancurkan batu dan meratakan tanah untuk pembangunan proyek. Akibatnya lahan garapan petani yang siap ditanami jelang musim hujan menjadi tidak dapat lagi ditanami.
Dilansir dari rilis resmi YLBHI LBH Bali, Minggu 15 Oktober 2023, warga yang tidak terima melakukan protes dan meminta pertanggungjawaban PT TPB.
Namun peristiwa itu justru dilaporkan ke polisi dengan laporan pengancaman. Empat warga telah diperiksa di Polres Bangli pada 21 September dan 11 Oktober 2023.
Ini adalah laporan polisi kedua pasca proyek dimulai. Sebelumnya lima orang warga diperiksa di Polda Bali terkait pemanfaatan hutan pada Maret 2023.
Proses hukum ini mengesampingkan jaminan perlindungan bagi warga yang memperjuangkan lingkungan hidupnya. Sebagaimana Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
“Bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Saat awal masuk, PT TPB sudah mengancam warga bahwa warga akan menghadapi proses hukum jika melakukan penolakan. Selain itu, PT TPB juga menyebut warga tidak memiliki hak atas lahan.
Sementara itu, faktanya warga secara turun temurun telah mengelola dan menggantungkan hidupnya pada hutan dan danau Batur.
Penguasaan lahan tersebut jauh sebelum adanya penetapan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.204/Menhut-II/2014 pada 3 Maret 2014 tentang Penetapan Kelompok Hutan Gunung Batur-Bukit Payang, maupun terbitnya izin usaha penyediaan sarana wisata alam PT TPB pada Juli 2022.
Sejumlah warga bahkan menguasai lahan sejak 1920-an sebelum letusan dahsyat Gunung Batur pada 1926 di mana saat itu warga desa direlokasi ke wilayah lain, tetapi beberapa memilih tetap tinggal di lahan